Saat nya yang muda ambil peran,
perbaiki wajah ibu kota, merubah wajah Indonesia!

Sekber Golkar didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964. Sekber Golkar ini lahir karena rongrongan dari PKI beserta ormasnya dalam kehidupan politik baik di dalam maupun di luar Front Nasional yang makin meningkat. Sekber Golkar ini merupakan wadah dari golongan fungsional/golongan karya murni yang tidak berada dibawah pengaruh politik tertentu. Terpilih sebagai Ketua Pertama Sekber Golkar adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhartono sebelum digantikan Mayor Jenderal (Mayjen) Suprapto Sukowati lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I, Desember 1965.

Susunan
Pengurus
Golkar

Ahmed Zaki Iskandar

Ketua

Organisasi-organisasi yang terhimpun ke dalam Sekber GOLKAR ini kemudian dikelompokkan berdasarkan kekaryaannya ke dalam 7 (tujuh) Kelompok Induk Organisasi (KINO), yaitu: 1. Koperasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) 2. Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) 3. Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) 4.

Ahmed Zaki Iskandar
Ketua
Judistira Hermawan
Ketua Harian
Basri Baco
Sekretaris
Firlie Ganinduto
Bendahara
MISI PARTAI GOLKAR

MISI PARTAI GOLKAR

  1. Menegaskan, mengamankan, dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa demi memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mewujudkan cita-cita proklamasi melalui pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang untuk merealisasikan masyarakat yang demokratis dan berdaulat, sejahtera dan makmur, menegakkan supremasi hukum dan mengjormati hak azasi manusia, serta terwujudnya ketertiban dan perdamaian dunia.
  3. Mewujudkan pemerintahan yang efektif dengan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan demokratis.

TUJUAN PARTAI GOLKAR

  1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menghormati dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan hukum dan hak azasi manusia.